Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Hentikan Kasus Bagi-bagi Duit di Masjid oleh Cawalkot Balikpapan

Kompas.com - 16/10/2020, 19:09 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Bawaslu menghentikan kasus dugaan politik uang calon wali kota Balikpapan, Rahmad Masud.

Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan menyebut kasus bagi-bagi uang yang dilakukan Rahmad Masud dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Hanya unsur mempengaruhi pemilih yang tidak terbukti dalam kasus bagi-bagi duit itu,” ungkap Agustan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Pertamina Hulu Kaltim Klaster Baru Covid-19 di Balikpapan, 109 Pekerja Positif Corona

Sebelumnya sebuah video viral menghiasi jagat maya Kota Balikpapan.

Dalam video tersebut Rahmad Masud membagikan uang kepada para jemaat dan pengurus Masjid di Islamic Center, Balikpapan.

Bukti video kemudian dilaporkan ke Bawaslu Balikpapan.

Hasil pemeriksaan Rahmad, kata Agustan, aksi bagi-bagi uang terjadi pada 25 September 2020 atau dua hari setelah Rahmad ditetapkan sebagai calon wali kota Balikpapan berpasangan dengan Thohari Azis.

“Uang yang dibagikan bervariatif. Ada yang Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Uang itu dibagikan ke jemaah dan pengurus masjid sekitar 10-an orang,” terang Agustan.

Baca juga: Diduga Pasang Foto di Bungkusan Bantuan Warga, Paslon Petahana Pilkada PALI Dilaporkan ke Bawaslu

Berdasarkan keterangan Rahmad, kata Agustan, aksi tersebut dia lakukan sebagai infaq dan rutin setiap Jumat selama menjabat sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan.

Selain itu, lanjut Agustan, Rahmad juga masih mengganggap dirinya sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan karena surat izin cuti belum keluar.

“Kami sampaikan sejak 23 September 2020 dia ditetapkan sebagai calon. Maka melekatlah hal-hal yang dilarang dan dibolehkan selama Pilkada,” jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com