SAMARINDA, KOMPAS.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas di malam hari hanya sampai pukul 22.00 Wita.
Hal tersebut dilakukan guna menekan penularan Covid-19 yang sejak dua bulan terakhir meningkat tajam.
“Pembatasan jam malam hanya sampai jam 10 malam sudah dilakukan sejak Senin (7/9/2020),” ungkap Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Jam Malam di Bogor Efektif Tekan Kasus Covid-19
Surat edaran wali kota nomor 100/438/Pem tentang pemberlakukan jam malam tersebut ditujukan kepada semua pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum dan juga masyarakat Balikpapan.
“Edaran tersebut menginstruksikan seluruh kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan massa maka ditutup jam 10 malam,” jelas dia.
Misalnya pusat perbelanjaan, cafe, diskotek, pub dan lainnya yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
“Tapi prinsipnya penetapan jam malam itu disesuaikan dengan protokol kesehatan. Jika ada aktivitas yang melanggar protokol itu yang dibatasi,” jelas dia.
Baca juga: Soal Wacana Jam Malam di Jakarta, Kasatpol PP DKI Masih Kaji Efektivitasnya
Selama ada tempat yang tidak ada kerumunan massa ataupun ada kerumunan massa, namun penerapan protokol kesehatan tertib maka tidak akan ditutup.
“Kalau orang hanya dudukan saja, kan enggak masalah asal pakai masker dan jaga jarak,” kata dia.