Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Dikabulkan, Hakim Minta Area Tangkap Nelayan Diamankan

Kompas.com - 24/08/2020, 13:10 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Gugatan warga sipil (citizen lawsuit) perihal tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 31 April 2018 lalu memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan sebagian tuntutan gugatan tersebut dalam sidang putusan, Selasa (18/8/2020).

Hamsuri, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) sebagai penggugat, mengatakan dalam putusannya hakim meminta Gubernur Kalimantan Timur melanjutkan penyusunan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Baca juga: Teluk Balikpapan Akan Dieksploitasi demi Ibu Kota Baru

Gubernur Kalimantan Timur juga diminta memastikan alokasi wilayah tangkap nelayan tradisional di wilayah perairan Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).

Kemudian, hakim turut memerintahkan Gubernur Kaltim dan Wali Kota Balikpapan membuat Perda mengenai sistem informasi lingkungan hidup yang mencakup sistem peringatan dini.

Perintah yang sama juga kepada bupati PPU. Hanya Pemkab PPU sedang menyusun Perda tersebut jauh sebelum putusan sehingga hakim meminta untuk melanjutkan.

“Hal tersebut agar ada upaya antisipasi terhadap pencemaran dan kerusakaan lingkungan yang mungkin bisa terjadi lagi,” ungkap Hamsuri dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (24/8/2020).

Baca juga: Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Selain itu, hakim juga memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang sistem informasi lingkungan hidup sebagai peringatan dini jika ada potensi ancaman.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com