Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Warga Papua Terlibat Kerusuhan Terbukti Makar, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 17/06/2020, 16:16 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah memutus empat dari tujuh terdakwa warga Papua yang terlibat kerusuhan, Rabu (17/6/2020).

Secara bergantian hakim memutus satu per satu dari tujuh warga Papua tersebut.

Sidang pertama, hakim memvonis terdakwa Irwanus Urobmabin penjara 10 bulan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara.

Baca juga: Polri Klaim 7 Terdakwa Kasus Dugaan Makar asal Papua Bukan Tahanan Politik

Menurut hakim, Irwanus Urobmabin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan makar secara bersama-sama.

Irwanus terbukti melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP tentang penghasutan untuk membuat makar.

“Bagaimana saudara terdakwa dengan putusan ini,” tanya hakim ketua melalui sidang online menggunakan Zoom, Rabu.

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab Irwanus Urobmabin kepada hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan ke terdakwa Buchtar Tabuni.

Hakim juga menilai Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kegiatan makar secara bersama-sama.

Oleh karena itu, Buchtar dijatuhkan hukuman 11 bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 17 tahun penjara.

“Meski saya diputus 11 bulan, tapi hati nurani saya tidak bersalah. Saya pikir-pikir dulu hakim yang mulai,” ungkap Buchtar kepada hakim saat diberi kesempatan menanggapi putusan tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Hengky Hilapok juga divonis hakim penjara 10 bulan, karena terbukti melakukan makar bersama-sama. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.

Kepada hakim, Hengky mengatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca juga: Lima Aktivis Papua Terdakwa Makar Batal Bebas Hari Ini meski Sudah Jalani Prosedur Administrasi

Terdakwa selanjutnya, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay juga diputus penjara 10 bulan. Lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com