Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Perantara Bisnis Narkoba di Rutan Balikpapan, Sipir Diamankan Polisi

Kompas.com - 30/04/2020, 08:30 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengamankan oknum sipir bernama Muhammad Fajar Kurniawan (34) karena terlibat bisnis narkoba jenis sabu dari dalam Rutan.

Fajar bertugas di Rutan Kelas II B Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia menghubungkan atau sebagai perantara keluar masuk sabu ke dalam rutan.

Praktik ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku lain bernama Abdullah (36) warga RT 44 Perumahan Papan Lestari, Sepinggan, Balikpapan Selatan, pada Senin (27/4/2020).

Dari Abdullah, polisi menemukan barang bukti sabu berat 150 gram bruto dikemas dalam enam plastik.

“Dari tersangka Abdullah, kami memperoleh dua nama lain yakni seorang sipir rutan Muhammad Fajar dan satu orang tahanan atau narapidana bernama Firman (35) di rutan tersebut,” ungkap Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustapa saat menggelar keterangan pers di Balikpapan, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Sipir Lapas Banceuy Temukan Paket Narkoba, Diduga Hasil Selundupan

Kepada polisi, Abdullah mengaku mendapat sabu dari narapidana Firman.

Abdullah juga mengaku sering dibantu Fajar keluar masuk rutan membawa sabu.

“Sehari sebelumnya sudah memasukkan dan membawa barang tersebut sekitar 400 gram kepada Firman atas bantuan Fajar,” tutur Musliadi.

Baca juga: Oknum Polisi hingga Sipir Lapas Malah Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Ini Kata Pakar

Hingga kini polisi masih menelusuri alur peredaran narkoba hingga masuk ke dalam Rutan Klas II B Balikpapan.

Fajar dibekuk polisi di indekos kawasan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah. Sementara, Firman dijemput di rutan untuk jalani pemeriksaan.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com