Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelabuhan Balikpapan dan Tarakan Sementara Berhenti Angkut Penumpang

Kompas.com - 30/04/2020, 06:30 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Angkutan penumpang untuk kendaraan transportasi darat menuju pelabuhan di Balikpapan, Kalimantan Timur dan Tarakan, Kalimantan Utara distop sementara waktu.

Keputusan tersebut menyusul adanya surat edaran dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah XVII Kaltim dan kaltara, Nomor UM. 022/III/6/BPTD/Kaltimra/2020 tentang Pengendalian Transportasi Bidang Darat Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah untuk Pengendalian Covid-19 tertanggal 25 April 2020.

“Untuk Pelabuhan Kariangau Balikpapan, dari dan menuju Penajam Kaltim, Mamuju Sulawesi Barat, Taipa Sulawesi Tengah dilarang untuk angkutan penumpang sementara waktu,” ungkap Kepala Seksi Bidang Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan BPTD Kaltim dan Kaltara, Ilham Landau saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Pelabuhan Merak Ditutup Bagi Pemudik, tapi Penumpang Tertentu Masih Bisa Lewat

Kemudian, untuk Tarakan semua pelabuhan dari dan menuju Tarakan juga dilarang untuk penumpang. Begitu juga dengan kapal angkutan sungai antar wilayah.

“Jadi bukan pelabuhannya ditutup, tapi larangan angkutan penumpang,” jelas dia.

Larangan tersebut terkecuali bagi kapal angkutan kargo atau logistik, obat-obatan, urusan yang bersifat darurat, tenaga kesehatan hingga petinggi negara untuk urusan kedinasan.

Disinggung alasan pemberlakukan hanya dua kota, Ilham Landau menjelaskan penetapan dua kota tersebut seiring tingkat penyebaran Covid-19.

Di Balikpapan, kata dia, sudah masuk zona merah. Sementara di Tarakan ada pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Makanya di surat edaran itu, kami cantumkan hanya dua kota. Ke depan, jika ada tambahan wilayah di Kaltim menerapakan PSBB maka edaran akan direvisi,” terangnya.

Baca juga: Berhari-hari Tertahan di Pelabuhan, Puluhan Warga NTT Akhirnya Diizinkan Pulang Kampung

Larangan angkut penumpang jelang mudik bukan hanya transportasi darat dan laut, angkutan udara juga dilarang.

Di Bandara APT Pranoto Samarinda dan Sepinggan Balikpapan, sudah menutup sementara penerbangan komersial dan charter terhitung sejak April hingga 1 Juni mendatang.

Keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 23 April 2020.

Larangan tersebut terkecuali bagi, pimpinan lembaga tinggi negara, kedutaan atau perwakilan organisasi internasional, pemulangan WNI atau WNA, operasional penegak hukum dan distribusi kargo atau logistik.

“Bandara tetap dibuka. Tapi tidak melayani penumpang komersial,” ungkap Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, Dody Dharma Chayadi, Jumat (24/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com