Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Ada Virus Corona di Balikpapan, 2 Perempuan Jadi Tersangka Penyebar Hoaks

Kompas.com - 05/02/2020, 16:26 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber

KOMPAS.com - KR (29) pemilik akun Facebook Kazahra Tanzania ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Warga Teritip Balikpapan itu ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020).

Dilansir dari TribunKaltim.co, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan KR mendapatkan informasi dari saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit bahwa ada pasien yang suspect virus Corona.

KR menanggapi pernyataan tersebut dengan serius dan menulisnya di Facebook pada 30 Januari 2020.

Baca juga: Warga Eksodus Tinggalkan Natuna, Ini Penjelasan Ketum IDI tentang Penyebaran Virus Corona

"Bahwa mungkin itu, tapi si KR ini menanggapi serius dari candaan tersebut, dan langsung memposting di akun Facebook miliknya," jelas Ade Yaya Suryana.

Berikut status yang diunggah oleh KR melalui akun Facebook Kazahea Tanzania pada Kamis (30/2/2020).

"Bismillah. Info penting. Usahakan keluar memakai masker karena di RS Kanujoso sudah menerima pasien positif corona. Orang Balikpapan baru datang dari China (berita akurat)"

Unggahan tersebut menjadi viral dan mendapat respon oleh warganet sehingga pihak kepolisian turun tangan.

Baca juga: Kunjungi WNI yang Diobservasi di Natuna, Prabowo Bantu Obat-obatan

Penyidik pun memeriksa KR dan salah satu saudaranya yang bekerja di rumah sakit.

Sementara itu Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan KR sempat menjalani introgasi di Polda Kaltim.

"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah langkah berikutnya," kata Albertus Andreana, Senin (3/1/2020) di Mapolda Kaltim.

Selain KR, polisi juga menetapkan FP seorang asisten rumah tangga sebagai tersangka kasus yang sama dengan KR, yakni hoaks adanya virus Corona yang menyebar di Kota Balikpapan.

Baca juga: Prabowo dan Terawan Temui WNI di Karantina Natuna Pakai Masker Biasa

Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun

"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebar luaskan di grup Facebook lainnya," jelas Albertus Andreana.

Dari para tersangka, polisi mengamankan dua ponsel beserta SIM card, serta dua lembar tangkapan layar unggahan para tersangka di akun Facebook.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com