KOMPAS.com — Kasus pernikahan sedarah yang belakangan viral di Kota Balikpapan merupakan pernikahan ilegal atau tidak resmi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Hakimin.
Diduga pernikahan tersebut terjadi di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan.
Baca juga: Cerita di Balik Pernikahan Sedarah, Kakak Menolak Saat Adiknya Dilamar Pria Lain
Bahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat resmi menyatakan tidak menemukan adanya akta nikah atas nama Ansar di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Balikpapan.
"Kami sudah kroscek dan klarifikasi ke semua KUA se-Balikpapan bahwa tidak ditemukan penghulu yang menikahkan pasangan sedarah tersebut. Kami juga sudah keluarkan surat resminya," ujarnya, Kamis, (4/7/2019).
Terkait pernikahan sedarah itu, pihaknya melalui Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) telah mengecek langsung ke lokasi kejadian.
Baca juga: Pernikahan Sedarah Asal Bulukumba, Sepupu Jadi Wali Nikah hingga Niat Kabur ke Australia
Menurut Hakimin, pernikahan yang dilakukan pasangan sedarah tersebut merupakan pernikahan siri dan tidak tercatat di KUA.
Lanjutnya, penghulu yang dipanggilnya bukan penghulu resmi dari Kemenag atau KUA.
"Itu jelas penghulu ilegal yang menikahkan, apalagi pasang tarif sampai Rp 2,4 juta. Kalau penghulunya saja ilegal, berarti nikahnya juga ilegal," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim dengan judul Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.