Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak, Gugatan Golkar soal Dugaan Pelanggaran Pemilu di Balikpapan

Kompas.com - 23/05/2019, 13:48 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sumber

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menolak gugatan dari DPD Partai Golkar Kota Balikpapan terkait gugatan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Kota Balikpapan.

Hasil putusan sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2019 ini disampaikan setelah sidang yang digelar di kantor Kecamatan Balikpapan Tengah, Rabu (22/5/2019).

Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dengan melakukan pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan pelapor.

Selanjutnya, sidang diskors dan dilanjutkan kembali sekitar puku; 14.00 Wita dengan menghadirkan terlapor, yakni KPU Kota Balikpapan dan dihadiri oleh seluruh komisionernya.

Sidang dipimpin langsung Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Dedi Irawan, dan didampingi dua komisionernya, yakni Ahmadi Azis dan Ida Asmauanna.

Sidang juga dihadiri pelapor Mohammad Rabindra Chandra sebagai Wasekjen Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar kota Balikpapan serta tiga saksi, yaitu Hery Sunaryo, Ida Prahastuty dan Karel Soekma Jaya.

Dedi menuturkan, pihak pelapor menuntut membuka kembali kotak suara dan memperbaiki proses rekapitulasinya.

Menurut dia, kewenangan membuka kotak suara itu hanya bisa dilakukan saat rekapitulasi tingkat kecamatan dan rekapitulasi tingkat kota.

"Atau berdasarkan putusan mahkamah konstitusi (MK). Jadi tahapan ini sudah selesai," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Dedi, pihak Bawaslu Kota Balikpapan melaksanakan sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Dterangkannya, ada empat hal yang ia periksa yakni terkait legal standing pelapor dan terlapor, kewenangan Bawaslu, kemudian masalah jangka waktu, yang terakhir syarat materil dan formal.

"Setelah proses pemeriksaan pendahuluan tadi, kami menemukan bahwa pelapor itu mengetahui setelah rapat rekapitulasi tingkat kecamatan, sementara pelaporan itu jangka waktunya tujuh hari menurut UU Nomor 7 tahun 2017. Pelapor melaporkan ke Bawaslu pada 14 Mei 2019, sedangkan pelapor mengetahui ada masalah di tingkat kecamatan itu pada 28 April 2019, sudah lewat masa waktunya," tuturnya.

Sementara itu, Dedi mengatakan, kewenangan untuk membuka kotak suara bukan wewenang Bawaslu, melainkan wewenang MK. Oleh karena itu, Bawaslu kota Balikpapan tidak dapat menindaklanjuti itu.

"Hasil putusannya tidak diterima dan Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti," tuturnya.

Tanggapan pelapor

Saksi pelapor, Heri Sunaryo, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya pasca-ditolak Bawaslu Kota Balikpapan dengan mempertimbangkan untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait pelanggaran etik ataupun menggugat hingga mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com