BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tumpahan minyak di Perairan Teluk Balikpapan.
Penetapan tersebut dilakukan melalui serangkaian investigasi menyeluruh kepada 55 saksi, termasuk masyarakat yang melihat adanya tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan sekitar pukul 03.00 Wita.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, menjelaskan, selain 5 orang keluarga korban, polisi juga meminta keterangan saksi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kota Balikpapan, 4 orang dari Pelindo IV, 23 orang dari Pertamina, 6 awak MV Ever Judger dan polisi yang melihat langsung di tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak hanya itu, pihaknya juga menerjunkan tim Laboratorium Forensik (Labfor). Polisi bahkan sudah meminta keterangan ahli dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Hidro-Oseonografi TNI AL (Hidoprosal) ahli batubara dari Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, dan ahli hukum dari Universitas Gajah Mada.
Dari keterangan semua saksi, tersangka mengarah pada ZD (50), nakhoda kapal MV Ever Judger yang nyaris terbakar pada saat kejadian
“Hasil penyidikan yang dilakukan, mengarah pada tersangka berinisial ZD, nakhoda MV Ever Judger,” kata Ade.
Baca juga : Periksa Sisa Tumpahan Minyak, Tim KLHK Keliling Teluk Balikpapan Setiap Hari
Sejumlah barang bukti sudah diperiksa, seperti Kapal MV Ever Judger, log book, elektronik navigation chart di haluan kapal, dokumen kapal, serta pipa bawah laut milik Pertamina yang putus sepanjang 49 meter dan berhasil diangkat di kedalaman 22 meter di dasar teluk Balikpapan.
“Dari gelar perkara, Tim labfor mengambil dan memeriksa materil yang menempel di pipa, di antaranya beton, kawat yang dicocokkan dengan material yang ada di jangkar sebelah kiri MV Ever Judger, yang diduga menyentuh dan menarik pipa sejauh 120 meter dari posisi awal,” ujarnya.
Hasilnya, lanjut dia, dari keterangan saksi pemeriksa, memang terdapat kesesuaian dan jadi petunjuk dan alat bukti yang dipakai untuk menetapkan ZD sebagai tersangka.
“ZD ini warga Tiongkok, ketika ditetapkan sebagai tersangka, statusnya langsung kami cekal,” imbuhnya.
Baca juga : Area Terdampak Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan Capai 7.000 Hektar
Tersangka dikenakan pasal 98 ayat 1,2 dan 3 junto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.