KOMPAS.com - Enam oknum polisi terduga pelaku yang menganiaya Herman, seorang tahanan yang meninggal di sel Mapolresta Balikpapan, Kalimantan Timur, dibebastugaskan.
Keenam oknum polisi tersebut yakni berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, saat ini enam terduga pelaku telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan karena akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.
"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," kata Ade, Senin (8/2/2021), dikutip dari TribunKaltim.co.
Kata Ade, keenam terduga tersebut merupakan satu unit, ada yang pangkat perwira, ada pembantu perwira, dan yang lainnya pangkat Brigadir.
Masih dikatakan Ade, keenam terduga pelaku diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.
Dijelaskan Ade, dalam peraturan tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi