SAMARINDA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan enam oknum polisi terduga penganiaya Herman, seorang tahanan yang meninggal di sel Mapolresta Balikpapan, akan disidang kode etik profesi Polri (KKEP) dalam waktu dekat.
Saat ini enam terduga pelaku tersebut telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan, karena menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.
Mereka berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS dan GSR.
“Sudah diperiksa, enam orang ini terduga kuat sebagai pelaku. Mereka satu unit, ada yang pangkat perwira, ada pembantu perwira, yang lain pangkat brigadir,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana melalui keterangan pers, Selasa (9/2/2021).
Keenam terduga pelaku tersebut diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.
“Pemeriksaan diusahakan segera rampung, agar sidang secepatnya. Akan digelar proses sidang profesi,”tegas dia.
Ancaman pelanggaran kode etik profesi bagi enam terduga pelaku tersebut, kata Ade Yaya, yakni pemecatan atau pemberhentian tanpa hormat.
Selain kode etik, enam terduga pelaku juga akan diproses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
“Bapak Kapolda Kaltim sudah ingatkan. Polda Kaltim tidak tolerir (toleransi) dan mengambil tindakan tegas,” pungkas dia.
Selain para terduga pelaku, Propam Polda Kaltim juga memeriksa saksi lain baik dari anggota polisi, keluarga korban dan rumah sakit berjumlah tujuh orang guna merampungkan berkas pemeriksaan.
Diketahui, Herman adalah seorang tahanan di Mapolresta Balikpapan yang ditangkap pada 2 Desember 2020, karena diduga mencuri ponsel.