Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Balikpapan Perpanjang PPKM, Fokus ke Perusahaan dan Perkantoran

Kompas.com - 01/02/2021, 14:46 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mempanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari lagi terhitung sejak 30 Januari hingga 12 Februari 2021.

PPKM tahap kedua ini lebih fokus pada perkantoran dan perusahaan serta lingkungan sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/269/Pem perihal pemberlakukan PPKM tahap dua.

Hal ini karena banyak klaster-klaster baru dari muncul tiga kosentrasi tersebut.

Baca juga: Fakta Meninggalnya Wakil Wali Kota Terpilih Balikpapan, 10 Hari Diisolasi karena Covid-19

Sebagaimana tertuliskan dalam edaran, pada PPKM tahap kedua ini, setiap lingkungan, RT atau pemukiman atau kompleks perumahan diwajibkan memiliki Satgas Covid-19.

Tim Satgas tingkat RT tersebut melakukan pengawasan protokol Covid-19 di wilayahnya, menegur kegiatan pengumpulan massa baik itu arisan, ulang tahun, resepsi nikahan dan hajatan lainnya.

“Setiap RT atau lingkungan juga diminta menyiapkan  rumah khusus isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19,” demikian dikutip dari edaran tersebut yang diterima Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Sementara untuk perkantoran dan perusahaan juga diwajibkan bentuk Satgas Covid-19 di internal masing-masing dan selalu koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.

Baca juga: Wakil Wali Kota Balikpapan Terpilih Meninggal Saat Dirawat karena Covid-19

Perusahaan dan perkantoran juga wajib berlakukan work from home sebanyak 50 sampai 75 persen.

Setiap perusahaan juga diwajibkan menyiapkan tempat isolasi. Perusahaan juga diminta beri sanksi kepada karyawan yang tidak disiplin dengan protokol Covid-19.

Bagi karyawan perusahaan yang sudah pernah terpapar Covid-19 dan sembuh diminta jadi pendonor plasma konvalesen melalui PMI Kota Balikpapan.

Satgas Covid-19 Kota Balikpapan bisa memberikan teguran dan sanksi jika perusahaan tidak mengindahkan dan melakukan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com