Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Warga Papua Terlibat Kerusuhan Terbukti Makar, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 17/06/2020, 16:16 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah memutus empat dari tujuh terdakwa warga Papua yang terlibat kerusuhan, Rabu (17/6/2020).

Secara bergantian hakim memutus satu per satu dari tujuh warga Papua tersebut.

Sidang pertama, hakim memvonis terdakwa Irwanus Urobmabin penjara 10 bulan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara.

Baca juga: Polri Klaim 7 Terdakwa Kasus Dugaan Makar asal Papua Bukan Tahanan Politik

Menurut hakim, Irwanus Urobmabin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan makar secara bersama-sama.

Irwanus terbukti melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP tentang penghasutan untuk membuat makar.

“Bagaimana saudara terdakwa dengan putusan ini,” tanya hakim ketua melalui sidang online menggunakan Zoom, Rabu.

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab Irwanus Urobmabin kepada hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan ke terdakwa Buchtar Tabuni.

Hakim juga menilai Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kegiatan makar secara bersama-sama.

Oleh karena itu, Buchtar dijatuhkan hukuman 11 bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 17 tahun penjara.

“Meski saya diputus 11 bulan, tapi hati nurani saya tidak bersalah. Saya pikir-pikir dulu hakim yang mulai,” ungkap Buchtar kepada hakim saat diberi kesempatan menanggapi putusan tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Hengky Hilapok juga divonis hakim penjara 10 bulan, karena terbukti melakukan makar bersama-sama. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.

Kepada hakim, Hengky mengatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca juga: Lima Aktivis Papua Terdakwa Makar Batal Bebas Hari Ini meski Sudah Jalani Prosedur Administrasi

Terdakwa selanjutnya, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay juga diputus penjara 10 bulan. Lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com