Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Ibadah Dibuka 5 Juni, Walkot Balikpapan Keluarkan Edaran Panduan Beribadah

Kompas.com - 04/06/2020, 14:41 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, membuka kembali kegiatan di rumah ibadah mulai 5 Juni 2020.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 440/0372/Kesra tentang Panduan Penyelenggaran Kegiatan Keagamaan dan Sosial di Rumah Ibadah pada Masa Pandemi Covid-19.

Edaran tersebut memuat sejumlah panduan untuk kegiatan keagamaan selama masa relaksasi menuju penerapan new normal di Balikpapan.

Baca juga: Balikpapan Mulai Susun Konsep Penerapan New Normal

Aturan tersebut meliputi, rumah ibadah yang menggelar kegiatan ibadah harus mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadah tersebut aman dari Covid-19.

Permohonan diajukan pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah secara berjenjang dari camat sampai ke wali kota.

Apabila lingkungan atau kawasan rumah ibadah itu dirasa aman, maka akan diberikan. Begitu sebaliknya.

“Jadi enggak langsung dibuka semua. Rumah ibadah pun dibuka bertahap. Menuju new normal di Balikpapan itu ada tahapannya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: RSUD Kanujoso Balikpapan Deteksi Covid-19 Pakai TCM, Ini Bedanya dengan PCR

Setelah diberikan izin, penanggung jawab rumah ibadah tersebut harus membentuk tim atau petugas Gugus Tugas Covid-19 di area rumah ibadah untuk pengawasan selama ibadah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com