Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Sedarah Bisa Dijerat Pidana, Minimal Ini Syaratnya

Kompas.com - 08/07/2019, 23:19 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Pernikahan sedarah yang dilakukan kakak dan adik kandung berinisial AN (32) dan FI (21) keduanya warga Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, membuat heboh dikalangan masyakarat.

Diketahui, keduanya menggelar pernikahan di sebuah rumah di kawasan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Berbagai macam suara minor muncul menanggapi hebohnya pernikahan sedarah yang dilakukan pasangan kakak beradik asal Bulukumba tersebut.

Baca juga: Kasus Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Ini Pasal yang Dikenakan Polisi

Penolakan demi penolakan tumbuh berkembang dari berbagai lapisan masyarakat. Untuk menekan hal tersebut diperlukan payung hukum, setidaknya bagi aparatur penegak hukum.

Pengamat hukum dan kriminal Kota Balikpapan, Abdul Rais mengatakan, ada kekosongan hukum dalam soal pernikahan sedarah.

Kendati ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang melarang hal tersebut, namun tak ada jerat pidana buat perkawinan sedarah.

Baca juga: Pernikahan Sedarah Kakak dan Adik Kandung Berlangsung Siri, Ini Kata MUI

Sehingga masih saja ada pasangan sedarah yang nekat melangsungkan pernikahan.

Padahal bila ditelisik, tak hanya menyalahi hukum agama tertentu, namun risiko medis bakal menghantui pasangan sedarah tersebut.

"Perkawinan sedarah itu bisa merusak keturunan, lho. Mulai dari menimbulkan kecacatan, anak bisa lahir abnormal, memiliki gangguan kejiwaan, hingga keterbelakangan mental," katanya, Senin (8/7/2019).

Menurut Rais, diperlukan pengisian hukum untuk menangani perilaku tersebut. Minimal, bila belum ada ketegasan dari UU selama ini, pemerintah daerah minimal membuat Perda khusus yang mengatur jerat pidana perkawinan sedarah.

"Ada kekosongan, harus diisi. Supaya aparat penegak hukum bisa bergerak. Setahu saya belum pernah ada perda yang mengatur itu di Indonesia. Kalau Balikpapan yang memulainya, saya kira baik" ungkapnya.

Baca juga: Kemenag Sebut Ketua RT Tidak Tahu Ada Pernikahan Sedarah

Sehingga larangan itu tak hanya sebatas bahan imbauan atau sosialisasi, tapi memang harus ada dampak hukumnya bagi yang berbuat.

"Dalam UU Perkawinan tak mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan sedarah. Tak ada pidananya, karena bukan hukum pidana tapi hukum administrasi saja," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim dengan judul Pengamat Hukum Balikpapan Tangapi Kasus Pernikahan Sedarah, Abdul Rais: Ada Kekosongan Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com