Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pernikahan Sedarah, Kemenag: Hanya Ada 7 Penghulu di Balikpapan dan Tidak Pasang Tarif

Kompas.com - 05/07/2019, 12:42 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Hakimin menegaskan bahwa tidak semua orang dapat menjadi penghulu.

Dijelaskannya, menjadi penghulu harus memahami hukum perkawinan dan di Kota Balikpapan hanya terdapat tujuh penghulu yang resmi.

"Ada tujuh penghulu yang resmi di Balikpapan. Enam di antaranya masing-masing kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan, satunya penghulu dari luar KUA namun telah terverifikasi legalitasnya, dan semua statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi ada tujuh saja yang resmi, selebihnya ilegal," tegasnya, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Kemenag Balikpapan: Pernikahan Sedarah Tidak Tercatat di KUA dan Penghulu Ilegal

Sementara itu, lanjutnya. Penghulu resmi dalam menikahkan seseorang secara resmi tidak pernah memasang tarif, karena sudah ada ketentuan yang mengatur, di antaranya selama masih dalam jam kerja dan pernikahannya dilakukan di kantor, maka tidak ada tarif yang dipunggut alias gratis.

Jika dilakukan di luar kantor dan di luar jam kerja, maka pasangan hanya dikenakan biaya sekitar Rp 600 ribu.

"Tidak seperti penghulu yang nikahkan pasangan sedarah ini dengan memasang tarif Rp 2,4 juta. Tidak ada itu," ujarnya.

Baca juga: Pernikahan Sedarah Kakak dan Adik Kandung Berlangsung Siri, Ini Kata MUI

Dikatakannya, dalam proses pernikahan secara resmi telah diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, salah satunya minta pengantar dari RT dan kelurahan.

Bahkan, jika membayar biaya nikah yang dilakukan di luar jam kerja, maka proses pembayarannya juga dilakukan melalui bank, tidak secara tunai.

"Selama tidak mengacu pada Undang-undang tersebut, maka pernikahan tersebut tidak sah, atau ilegal," ujelasnya.

Baca juga: Kemenag Sebut Ketua RT Tidak Tahu Ada Pernikahan Sedarah

Ia menambahkan, bagi warga Kota Balikpapan yang mendapati adanya proses pernikahan secara diam-diam atau tidak resmi, maka ia meminta agar segera dilaporkan.

"Kita belum bisa menindak penghulu yang ilegal, karena selama ini belum ada laporan. Makanya kita minta kalau ada yang menemukan proses pernikahan yang dirasa tidak lazim, segera laporkan ke kita," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim dengan judul Hanya Ada 7 Penghulu di Balikpapan, Kepala Kemenag Minta Warga Lapor Jika Ada Nikah Diam-diam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com