KOMPAS.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Hakimin menegaskan kasus pernikahan sedarah yang belakangan ini viral terjadi di Kota Balikpapan merupakan pernikahan ilegal atau tidak resmi.
Bahkan, ketua Rukun Tetangga (RT) setempat pun tidak mengetahui adanya pernikahan sedarah di tempatnya tersebut.
"Kita sudah ke sana langsung, ketua RT nya saja tidak mengetahui adanya peristiwa itu. Malah sampai sekarang kita belum menemukan oknum pasangan sedarah dan penghulunya," katanya, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Kemenag Balikpapan: Pernikahan Sedarah Tidak Tercatat di KUA dan Penghulu Ilegal
Hakimin menambahkan, saat pihaknya mendatangi lokasi tersebut, diakui memang di tempat itu banyak rumah-rumah kost atau kontrakan.
Hakimin menduga, proses pernikahan itu dilakukan diam-diam di satu rumah kontrakan.
"Diakui ketua RT nya, memang di sana banyak tempat-tempat kontrakan," tutur Hakimin.
Baca juga: Cerita di Balik Pernikahan Sedarah, Kakak Menolak Saat Adiknya Dilamar Pria Lain
Hakimin berharap, pihak kepolisian dapat menelusuri lebih dalam kejadian tersebut, sehingga oknum pasangan sedarah hingga penghulunya itu dapat ditemukan.
"Bagusnya itu sekarang dicari di mana itu orangnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim dengan judul Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.