Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Diberlakukan 12 Juni, Ini Besarannya

Kompas.com - 04/06/2020, 17:06 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com– Tarif Jalan Tol BalikpapanSamarinda (Balsam) akan diberlakukan 12 Juni 2020.

Pemberlakukan itu terhitung 14 hari sejak tarif tol Balsam ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Basuki Hadimuljono tertanggal 29 Mei 2020.

Keputusan Menteri PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Pasir dan Jembatan Mahkota II).

Baca juga: Truk Tabrak Tronton di Tol, Sopir Tewas

Untuk kendaraan golongan I (sedan, jip, pikap, dan bus) dari Samboja menuju Simpang Pasir sebesar Rp 75.500 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 83.500. Begitu juga arah sebaliknya.

Jenis kendaraan golongan II dan III (truk dengan 2 dan 3 gandar) dari Samboja menuju Simpang Pasir Rp 113.000 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 125.500. Begitu juga arah sebaliknya.

Jenis kendaraan golongan IV dan V (truk dengan 4 dan 5 gandar atau lebih) dari Samboja menuju Simpang Pasir Rp 151.000 dan simpang Jembatan Mahkota II Rp 167.500. Begitu juga arah sebaliknya.

Manager Area Jasa Marga Tollroad Operation (JMTO) Tol Balsam, Ronny Hendrawan berharap dengan adanya penetapan tarif tersebut, pengguna jalan bisa patuh dan menyiapkan saldo sesuai tarif.

“Mohon dibantu agar pengguna jalan disiapkan kecukupan saldo e-Toll Card dan one card only for one car (satu kartu tol hanya untuk satu mobil),” ungkap Ronny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Aturan New Normal Mulai Disosialisasikan di Jalan Tol

Untuk kepastian pemberlakukan tarif, kata Ronny, terhitung sejak 14 hari setelah penetapan tarif yang artinya pada 12 Juni 2020.

“Bisa iya, bisa juga mundur. Nanti kita akan berikan sosialisasi berupa flyer atau spanduk. Tapi rentan waktu sekitar itu,” kata Ronny.

Selain itu, Ronny juga berpesan agar berkendara tertib mematuhi peraturan lalu lintas selama melintas di jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com